
Pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) padat menjadi aluminium ingot merupakan proses pengolahan yang bertujuan untuk memulihkan kandungan aluminium dari material yang memenuhi persyaratan teknis untuk dimanfaatkan kembali. Proses ini dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terencana, dengan mengutamakan keselamatan kerja, efisiensi pemanfaatan material, dan perlindungan lingkungan.
Tahap pertama adalah penerimaan dan pemeriksaan limbah. Limbah B3 padat yang mengandung aluminium diterima dan diperiksa berdasarkan jenis, karakteristik, serta kesesuaiannya dengan persyaratan bahan baku proses pemanfaatan. Selanjutnya, material dipilah untuk memisahkan komponen yang tidak sesuai dan memastikan bahan yang diproses memenuhi kriteria operasional.
Tahap kedua adalah persiapan bahan baku. Material yang telah dipilah menjalani proses persiapan sesuai karakteristiknya, termasuk pemisahan pengotor dan penanganan kontaminan apabila diperlukan. Tahapan ini bertujuan mendukung kelancaran proses peleburan dan menjaga kualitas produk aluminium yang dihasilkan.
Tahap ketiga adalah proses peleburan. Material yang telah memenuhi persyaratan dimasukkan ke dalam tungku peleburan menggunakan prosedur operasional yang sesuai. Pada tahap ini, aluminium dilebur secara terkendali hingga mencapai kondisi cair. Pengoperasian peralatan dilengkapi dengan pengendalian emisi dan penerapan prosedur keselamatan untuk meminimalkan risiko terhadap pekerja maupun lingkungan.
Tahap keempat adalah pencetakan aluminium ingot. Aluminium cair yang telah memenuhi kriteria proses dialirkan ke dalam cetakan khusus untuk membentuk aluminium ingot. Setelah mengalami proses pendinginan dan pemadatan, ingot yang dihasilkan menjalani pemeriksaan mutu sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Tahap kelima adalah pengelolaan residu dan pengendalian lingkungan. Terak, sisa material, debu, serta residu lain yang timbul selama proses peleburan ditangani berdasarkan karakteristiknya dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengendalian emisi, pencatatan kegiatan, serta pemantauan operasional dilakukan sebagai bagian dari penerapan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Melalui proses pemanfaatan yang terkontrol, limbah B3 padat yang memenuhi persyaratan dapat diolah menjadi aluminium ingot yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan baku industri. Kegiatan ini mendukung pemulihan nilai material, optimalisasi sumber daya, dan penerapan prinsip pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan sesuai dengan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut jenis dan kode limbah yang diolah :

Hasil Pemanfaatan Limbah Ingot / Alumunium :
