Pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan limbah dari satu atau beberapa sumber penghasil sebelum diserahkan atau diproses pada tahapan pengelolaan berikutnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis dengan mengutamakan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan ketertelusuran limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Identifikasi dan Pendataan Limbah

Proses diawali dengan identifikasi jenis, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan. Pendataan dilakukan untuk menentukan metode penanganan, jenis kemasan, pelabelan, serta persyaratan penyimpanan dan pengangkutan yang sesuai.

2. Pemilahan Limbah Berdasarkan Karakteristik

Limbah dipisahkan berdasarkan jenis dan karakteristik bahayanya untuk mencegah pencampuran material yang tidak kompatibel. Pemilahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan potensi bahaya seperti mudah terbakar, korosif, reaktif, beracun, atau infeksius.

3. Pengemasan dan Pelabelan

Limbah ditempatkan dalam kemasan yang sesuai dengan karakteristiknya, memiliki kondisi yang baik, dan mampu mencegah kebocoran maupun tumpahan. Setiap kemasan dilengkapi simbol dan label yang dipersyaratkan agar jenis serta potensi bahaya limbah dapat dikenali dengan jelas oleh petugas yang menangani.

4. Pengumpulan dan Pemindahan Limbah

Limbah dikumpulkan dari titik penghasil atau lokasi penyimpanan yang telah ditentukan menggunakan prosedur dan peralatan yang sesuai. Pemindahan dilakukan secara hati-hati oleh petugas yang kompeten dengan menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan serta menerapkan langkah pencegahan paparan dan kecelakaan kerja.

5. Penyimpanan dan Penyerahan Limbah

Setelah dikumpulkan, limbah ditempatkan pada fasilitas penyimpanan yang memenuhi persyaratan atau diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai skema pengelolaan yang berlaku. Pengaturan penyimpanan memperhatikan kompatibilitas limbah, kondisi kemasan, batas waktu penyimpanan, serta pencegahan kebocoran dan akses yang tidak berkepentingan.

6. Dokumentasi dan Ketertelusuran

Setiap kegiatan pengumpulan didukung dengan pencatatan jenis dan jumlah limbah, asal limbah, waktu pengumpulan, kondisi kemasan, serta dokumen serah terima yang relevan. Dokumentasi ini bertujuan memastikan ketertelusuran limbah dan mendukung pemenuhan kewajiban administrasi pengelolaan lingkungan.

Melalui penerapan prosedur pengumpulan yang terstandar, PT HBSP berkomitmen memastikan limbah B3 ditangani secara aman, tertib, dan bertanggung jawab sejak tahap awal pengelolaan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan kerja, pencegahan pencemaran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut jenis dan kode limbah yang dikumpulkan oleh PT HBSP :