Proses Pengolahan Kemasan Bekas Limbah B3
Pengolahan kemasan bekas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terkontrol untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan serta memastikan penanganan kemasan sesuai dengan karakteristik dan tingkat kontaminasinya.
Proses diawali dengan penerimaan, pemeriksaan, dan pemilahan kemasan berdasarkan jenis, bahan, serta karakteristik residu yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, kemasan menjalani proses penanganan dan dekontaminasi sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku. Kemasan yang telah melalui proses pengolahan kemudian diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan pengelolaan yang ditetapkan.
Residu, air hasil pencucian, maupun material sisa proses ditangani lebih lanjut sesuai dengan karakteristik dan ketentuan pengelolaan limbah B3. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses pengolahan yang terstandar dan bertanggung jawab, PT HBSP berkomitmen mendukung pengelolaan kemasan bekas limbah B3 secara aman, terkendali, dan berwawasan lingkungan.
Berikut jenis dan kode kemasan limbah yang dapat dibersihkan :

