- Beranda
- Tentang Kami
- Manajemen Kami
- Layanan
- Profil Limbah
- Proses Pra-Penerimaan
- Pengumpulan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah
- Pengolahan Limbah B3 (padat/cair-insenerator)
- Pengolahan Limbah B3 (cair-elektrokoagulasi)
- Pengolahan Limbah B3 (Kemasan Bekas)
- Pemanfaatan Limbah B3 (Padat-Ingot Al)
- Pemanfaatan Limbah B3 (Cair-Subtitusi Energi)
- Pemanfaatan Limbah B3 (Padat-Paving Block)
- Pemanfaatan Limbah B3 (Padat-Recovery Solvent)
- Servis Lapangan
- Energi dari Limbah
- Tempat Pembuangan Limbah Ramah Lingkungan
- Fasilitas Perusahaan
- CSR
- Berita
- Perijinan
- FAQ
- Hubungi Kami
FAQ
FAQ Lainnya
1
Peraturan pemerintah nomor berapa yang terkait dengan pengaplikasian Simbol & Label pada kemasan Limbah?
PERMEN LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
Sebagai referensi petunjuk mengemas Limbah dengan aman sebelum dikirim ke Fasilitas Pengolahan Limbah
2
Metoda Pengolahan Limbah apa sajakah yang dimiliki oleh PTHBSP?
Sebagai sebuah perusahaan layananan pengelolaan limbah B3 “Licensed Waste Management Facility“ pertama yang telah beroperasi sejak tahun 2000 hingga saat ini, PT HBSP telah mengembangkan berbagai metoda dan teknologi pengolahan limbah B3/Non B3 diantaranya adalah:
- Pengolahan untuk Recycling-3R
- Pemanfaatan (Alternatif Material, Alternatif Bahan Bakar)
- Fuel Blending
- Fasilitas Pengolahan Limbah PCBs
- P-Chem & Bio Plant
- Pengolahan Limbah dengan Insinerasi
- Stabilisasi & Solidifikasi
- Secure Landfill mengacu spesifikasi US-EPA